BAB I
PENDAHULUAN
- Pengertian
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
- Sejarah Perkembangan Industrial Pancasila
- Perkembangan semasa revolusi industry
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18.Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
- Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol.
- Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
- Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
- Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen.Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
- Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
- Periade sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga belanda
- Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing
- Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila
BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
- Umum
- Pengertian
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
- Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
- Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
- Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
- Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
- Landasan
- Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
- Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
B Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
- Pokok-pokok pikiran
- Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
- Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
- Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
- Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
- Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
- Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Asas-asas mencapai tujuan
- Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
- Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
- Sikap mental dan sikap sosial
a) Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
b) Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
c) Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
d) Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
- Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
A. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
- Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartite penting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancar
- Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
- Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
- Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
- Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
- Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
a) Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
b) Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
c) Peraturan perundangan ketenagakerjaan
- Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
- Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
d) Pendidikan hubunagn industrial
- Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
- Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
- Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
- Masalah Pengupahan
a) Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
b) Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
c) Pemogokan
- Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
- Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
BAB III
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Umum
- Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseoran secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu:
a. Adalah mengatur hubngan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa
b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa
Jika dikemukakan rumusan para sarjana atau ahli hukum kenamaan tentang hukum perburuan sekedar sebagai perbandingan antaranya:
Hukum perburuhan itu merupakan bagian dari pada hukum umum (hukum positif).
Hukum perburuhan adalah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum yang berkenaan denagn hukum kerja
Van esfeld tidak membatasi hukum perburuhan pada norma-norma yang terdapat pada hubungan kerja saja
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum umum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang
Dalam suatu buku yang berjudul ‘Labour Law Course 1964” dikemukakan hal-hal sebagai berikut: “Labour Law inclides all the controls that regulate, direct and protect management labour”
Tentang hukum perburuhan sebagai berikut: hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan suatu kerjadian
- Hukum Positif Indonesia
Ruang lingkup hukum perburuhan produk kolonial di indonesia adalah lebih sempit dari pada rumusan levenbach karena hanya meliputi peraturan tentang hubungan kerja
- Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Yang lazim disebut sebagai sumber hukum perburuhan/hukum ketenagakerjaan adalah
a) Peraturan Perundangan (Undangan-undangan dalam arti material) adalah tiap peraturan yang memikat dengan sah yang datang dari penguasa (pemerintah)yang mencakup umum atau setiap warga negara.
b) Adat dan kebiasaan
Suatu ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat bukan diatur dalam undang-undang
- Keputusan-keputusan pejabat-pejabat dan badan-badan pemerintah
Peraturan yang dikeluarkan oleh instansi administratif yang didasarkan pada undang-undang
Suatu perjanjian kenegaraan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih
Suatu peraturan yang mengatur tentang syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha dan berlaku untuk semua karyawan
- Perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan (kesepakatan kerja bersama)
Pada umumnya suatu perjanjian dianggap satu tindakan hukum antara dua orang atau lebih oleh karena saling sepakat (berjanji) untuk menimulkan hak-hak dan kewajiban
B. Perkembangan hukm ketenagakerjaan
- Abad pertengahan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan dimulai setelah abad pertengahan dimana pada waktu itu hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran.
Sumber-sumber hukum pengadilan adalah sebagai berikut:
a Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat kerja termasuk perundingan
b Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan sendiri oleh perusahaan
c Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan
d Ketentuan dlam peraturan perundangan yangmemuat sanksi baik perdata maupun publik
- Abad Sembilan Belas
Dalam fase ini timbullah berbagaimacam peraturan perundangan yang memuat sanksi perdata maupun publik. Menurut smith, negara tidak perlu campur tangan dalam soal ekonomi, akan tetapi harus diingat. Pada umumnya hukum ketenagakerjaan harus bersifat mamekasa dan merupakan perintah atau larangan
- Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan hukum khususnya perkembangan hukum ketenagakerjaan di indoneia, mau tidak mau kita harus atau perlu mengetahui perkembangan hubungan kerja sejak awal mulanya.
- Zaman Perbudakan
Budak seperti milik orang lain, tidak hanya perekonomian melainkan juga hidup matinya terletak ditangan orang yang memiliki mereka
- Kerja Ulur atau Peruluran
Hubungan kerja dalam bentuk kerja ulur ini adalah dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu.
- Kerja Hamba
Kerja hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang
- Pekerjaan Rodi
Pekerjaa itu pada mulanya mrupakan pembagian kerja antara sesama anggota untuk kepentingan bersama (gotong-royong)
- Poenale Sanksi
Dengan diadakannya undang-undang agraria tahun 1870, yaitu mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar
D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
- Penempatan
Mengenai permintaan tenaga kerja dari pengusaha untuk suatu daerah harus diajukan kepasa kepala kantor penempatan tenaga kerja setempat dengan disertai keterangan yang diperlukan tentang lowongan yang akan diisi oelh tenaga kerja, syarat kerja, keadaan perburuhan dan sebagainya menurut pedoman.
- Hubungan Industrial
Hubunagn kerja yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerjaan untuk bekerja pada pengusaha dengan manerima upah.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja.Sesuai denagn tujuan mengadakan perlindungan, maka sifat aturan-aturan dalm undang-undang tersebut adalah memaksa dengan ancaman pidana. Ancaman ini berlaku pada orang yang bekerja pada orang lain atau suatu badan dengan menerima upah.
- Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Tujuan pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang cukup layak untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluargnya yaitu suatu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Jaminan sosial adlah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalm hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
A. Umum
- Pengertian
Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian
Upah adalah merupakan salah satu undur pokok yang menandai adanya hubungan kerja
Perintah adalah yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah
- Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis:
- Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak sah apabila hanya tulisan lisan
- Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Perjanjiankerja ini dibuat secara tertulis dan tidak boleh lisan, hal ini dimaksudkan agar prsyaratan yang rumit dapat dituangkan secara tertulis
- Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Daerah
Perjanjian ini dibuat antara tenaga kerja drnagn perusahaan pemakai yang memuat persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis agar tidak rancu dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
- Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis:
- Perjanjian kerja waktu tidah tertentu
Perjanjian ini tidak membatasi jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga dapat disepakati oleh kedua belah pihak
- Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian kerja inimencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian atau berakhirnya perjanjian apabila pekerjaan tertentu sudah selesai
B. Perjanjian Kerja
- Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah.
Pengaturan tentang pembuatan perjanjian kerja berpedoman kepada:
- Kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7 A
- Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) buku II
- Peraturan menteri tenaga kerja no. 2 tahun 1993
- Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
- Hak pekerja
a) Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajibannya
b) Hak atas fasilitas lain berupa tunjangan, dana bantuan
c) Hak perlakuan yang baik dari perusahaan atas dirinya seperti perlindungan
d) Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari perusahaan serta kejelasan status waktu
- Hak pengusaha
a) Pengusaha berhak atas sepenuhnya atas hasil pekerja, artinya seluruh hasil pengerja menjadi milik pengusaha
b) Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja
c) Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar
d) Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib yang telah dibuat
- Kewajiban pekerja
a) Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan kemampuan
b) Melakukan tugas tanpa bantuan orang lain
c) Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tata tertib yang berlaku
d) Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sasuai perjanjian
- Kewajiban pengusaha
a) Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja berupa upah
b) Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mangatur fasilitas kerja
c) Pengusaha berkewajiban mengatur segala sesuatu hal yang berada di bawah tanggung jawab
d) Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja
e) Pegusaha berkewajiban memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa pekerja benar bekerja
Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal sebagai berikut:
- Macam pekerjaan, cara pelaksanannya, jam kerja dan tempat kerja
- Besarnya upah, tempat dan waktupembayaran dan fasilitas yang disediakan perusahaan bagi pekerja seperti perumahan, dll
- Juga memuat pengobatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kaca mata
- Perjanjian karja biasanya juga memuat jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit, pensiun
- Dalam perjanjian kerja biasanya juga dimuat cuti, izin, meningalkan pekerjaan, hari libur
C. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
- Perjanjian
Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu
a) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan tulisan latin
b) Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
c) Setiap perjanjiankerja waktu tertentu harus memnuhi persyaratan
d) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
e) Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat
f) Syarat kerja yang dimuat dalam perjanjian kwerja waktu tertentu isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat kerja yang termuat dalm peraturan perusahaan
g) Kesepakatan kerja waktu tertentu harus dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untk pekerja, pengusah dan kantor departemen untuk dodaftarkan
h) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat ditarik kembali atau dirubah kecuali atas perstujuan kedua belah pihak
- Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
a) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waku tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun
b) Apabila perjanjian kerja waktu tertentu akan di perpanjang selambat-lambatnya tujuh hari sebelim berakhir
c) Perjanjian kerja waktu tertenru yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh langsung lebih dari tiga tahun
d) Pembaharuan perjanjian kerja wajtu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh hari setelah perjanjian yang lama berakhir
e) Perjanjian kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan
f) Berakhirnya perjanjian kerja eaktu tertentu
- Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu
a) Berlangsung terus sampai berakhirnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian
b) Dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
c) Pekerja dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pengusaha
D. Peraturan Perusahaan
- Pengertian
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuatketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan
- Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
a) Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
b) Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
c) Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
d) Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan
BAB V
SERIKAT PEKERJA
A. Umum
1. Pengertian
“Serikat Pekerja” adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
2. DasarPembentukan Serikat Pekerja
a) Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28.
b) Undang – undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pkok mengenai ketenagakerjaan.
c) Undang – undang No.18 tahun 1956 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama.
d) Surat keputusan Mentri Tenaga Kerja No.1109 tahun 1986.
3. Prinsip – prinsip, Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja
a) Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
b) Organisasi pekerja harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundanagan yang berlaku.
c) Organisasi pekerja didirikan dalam usaha melindungi, memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
d) Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.
B. Perkembangan umum Serikat Pekerja
1. Asal – usul dan latar belakang terbentuknya serikat pekerja.
Asal – usul terbentuknya serikat pekerja terjadi di Inggris dan Amerika Serikat pada akhir Abad ke 18 dan permulaan Abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara ekslusif berdasarkan atas keahlain ( craft ) tertentu.
2. Perkembangan Serikat Pekerja di Inggris
Inggris merupakan pioneer dari pertumbuhan dan modernisasi industry. Serikat pekerjaannya merupakan serikat pekerja yang tertua di dunia. Akhirnya ata pengaruh dari revolusi Perancis, Combination Acts 1799 dan 1800 memaklumkan bahwa serikat pakerja merupakan persepakatan criminal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pada tahun 1884 seorang sosialis bernama Robert Owen berusaha mengorganisir pekerja dalam gerakan nasional yang dinamakan “The Grand National Consolidation Trades Union”.
Antara tahun 1910 dan 1920 anggota Serikat Pekerja meningkat dengan drastic dari 2,5 juta orang menjadi 8 juta orang. Tetapi setelah itu secara bertahap enggota serikat pekerja meningkat yaitu pada tahun 1969 berjumlah 10 juta orang dan 9 juta orang berafiliasi kepada Trade Union Congress (TUC). Berhubungan meningkatnya upah dan harga serta keberatan akan adanya devaluasi setelah Perang Dunia kedua, pemerintah memrlukan beberapa macam pembatasan upah. Yang pertama tahun 1948 sampai 1950 yang berakhir dengan kegagalan.Sebagai hasilnya seriakt pekerja ikut mengambil bagian dalam “Dewan Harga dan Upah” untuk memberi saran – saran kepada Pemerintah bagi reformasi upah.
- Perkembangan Serikat Pekerja di Amerika Serikat.
Serikat pekerja terbentuk pada permulaan Hari Kemerdekaan Amerika akhir abad ke 18 ketika sejumlah pengrajin dalam berjenis – jenis erusahaan seperti tukang kayu, tukang sepatu, pencetak membentuk kumpulan laokal untuk memperjuangkan perpendekan jam kerja serta peningkatan upah. Dekade berikutnya adalah maslah – masalah krisis bagi serikat pekerja.Oposisi yang serius terhadap Gompers muncul pada tahun 1921 yaitu Jhon L.Lewis yang terpilih menjadi ketua Serikat Pekerja Pertambangan.Karena depresi ekonomi yang terjadi mulai tahun 1929 kebanyakan serikat pekerja bubar, tetapi itu juga memberikan perubahan baru kepada serikat pekerja. Karena gerakannya tersebut dank arena oposisinya IWW ini dibatasi Undang – undang tahun 1917. Setelah perang dunia pertama banyak Negara bagian memberlakukan Undang – undang semacam itu. perundingan bersama apabila mayoritas pekerja menginginkannya. Untuk pelaksanaan undang – undang ini maka dibentuklah National Labour Relation Board. Tahun 1949 dengan penyingkiran dominasi komunis dalam serikat pekerja oleh CIO dan ditariknya kembali serikat pekerja tambang dari AFL mendorong keinginan bergabungnya AFL dengan CIO.Pada tahun 1955 AFL dan CIO di bawah pimpinan GEORGE MEANY dan WALTER REUTHER dengan anggotanya waktu itu sebanyak 15 juta orang. Atas prakarsa AFL – CIO pula berdirinya International :Confederation of Free Tade Unions (ICFTU)” untuk melawan dominasi komunis dengan “World Federation of Trade Unions (WFTU)”.
- Perkembangan Serikat Pekerja di Jerman.
Serikat pekerja mendapatkan momentum untuk berkembang setelah jatuhnya OTTO VON BISMARCK pada tahun 1830.Setelah perang dunia kedua terbentuk “Allgemeiner Deutscher Gewerkschaffts Bund (ADGB)” bagi pekerja manual, AVA bagi pekerja administrasi dan ADB bagi pegawai negeri.
C. Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia
1. Perkembangan sebelum kemerdekaan
a) Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimna guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
b) Organisasi pekerja yang pertama aterbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirnya Persatuan Pekerja Kereta Ap dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
c) Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
- Perkembangan setelah kemerdekaan.
- Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945,belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke indonesia untuk melanjutka penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
- Karena dalam barisan buruh indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan buruh indonesia.
- Dalam rangka perjuangan merebut iriran barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian KMB oleh indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan belanda diambil alih oleh indonesia.
- Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin.
- Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
- Untuk mendorong keberhasilan perjuangan pengembalian irian barat yang di kenal dengan perjuangan trikora makapada tahun 1961pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya jugadalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
- Perkembangan setelah pemerintah orde baru.
- Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
- Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI.Pada bulan mei tahum 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
– Melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh
tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
– Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan
buruh seluruh indonesia”
– Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu,
Pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang
selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua,
serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan politik dan
menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.
D. Serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP).
1. Latar Belakang
Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perindang2an indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956.
- Pembentukan SPTP
SPTP di bentuk dengan tujuan untuk :
a) Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
b) Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha..
SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas SPTP adalah :
a) Melakukan kegiatan2 dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
b) Merundingkan dengan pengusaha syarat2 pekerja dan kesejahteraan pekerja.
c) Menyampaikan secara tertulis hal2 yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan SPTP diperlukan syarat sebagai berikut :
a) Nama SPTP harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana SPTP itu berbeda.
b) SPTP harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c) 3. Hak dan wewenang SPTP.
d) SPTP berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
e) Kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh SPTP dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
f) 4. Perkembangan SPTP.
Setelah 1 tahun SPTP dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 SPTP, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan SPTP.
E. Pembentukan dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan.
A. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam
perusahaan.
B. Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan penyuluhan kepada
seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat serikat pekerja.
2.Perkembangan serikat pekerja.
Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial seperti: Hubungan industrial pancasila beserta sarana2 pelaksanaannya
http://poeryworld.wordpress.com/2010/04/08/hubungan-industrial-pancasila/